- -

Apakah Pemerintah akan membuka lowongan CPNS 2021?

Beredar kabar bahwa Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menginformasikan terkait penerimaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021 bakal dibuka pada bulan Maret mendatang.

Kabar baik ini juga di benarkan oleh Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik sekaligus Juru Bicara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Andi Rahadian yang mengatakan, pada tahun depan pemerintah akan membuka lowongan CPNS dan PPPK. Pembukaan ini nantinya akan mempertimbangkan jumlah kebutuhan pegawai di instansi pemerintahan.

Pada lowongan CPNS 2021, jumlah formasi yang dibuka diperkirakan lebih banyak dari tahun sebelumnya. "Mengenai jumlah formasi CPNS untuk tahun 2021, kami perkirakan akan lebih besar dari jumlah formasi tahun 2019," ujar Andi Rahadian.

Berikut informasi tentang CPNS 2021 yang dirangkum dari  berbagai sumber.

1. Terdapat 11.580 formasi CPNS Kosong

Dari data terakhir disebutkan bahwa sebanyak 11.580 formasi CPNS kosong. masih adanya formasi yang kosong pada CPNS tahun 2019 yang pada akhir Oktober 2020 sudah ada ketetapan, prinsipnya dapat dipertimbangkan untuk dialihkan ke formasi tahun 2021.

2. Proses Penyusunan Jumlah Formasi CPNS 2021 masih berlangsung

Proses penerimaan atau pengadaan CPNS dan PPPK untuk formasi tahun 2021 masih sedang dalam tahap penyusunan jenis formasi, jumlah formasi dan berbagai persiapan lainnya,” jelasnya Andi Rahadian.

3. Pemerintah Fokus Penyelesain proses CPNS 2019

Hingga saat ini, pemerintah sedang fokus menyelesaikan rangkaian penerimaan CPNS 2019 dan juga membahas waktu untuk bulan yang tepat untuk mengumumkan penerimaan CPNS untuk formasi tahun 2021.

4. Tidak Ada Formasi Bagi Tenaga Adminsitrasi di CPNS2021

Ada dua formasi yang akan menjadi prioritas pemerintah pada tahun depan. Adalah lowongan untuk mengisi tenaga pengajar atau guru serta tenaga kesehatan yang saat ini masih kekurangan pegawai yang berstatus PNS.  "Tenaga teknis yang mendukung arah dan prioritas pembangunan nasional dan potensi daerah namun bukan tenaga administrasi”, jelas Andi Rahadian

Syarat mengikuti CPNS

Menurut Pasal 23 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pada dasarnya setiap warga negara Indonesia dapat melamar sebagai PNS apabila memenuhi persyaratan berikut: 

  1. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun saat melamar
  2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan tersendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Republik Indonesia
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat politik praktis
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan yang akan dilamar
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai kualifikasi jabatan yang akan dilamar
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah

Perlu di ingat bahwa selain CPNS, Pemerintah juga akan membuka formasi untuk PPPK. "Akan ada penerimaan PPPK untuk formasi tahun 2021", ucap Andi Rahadian.

Dengan demikian bagi Anda yang ingin ikut tes seleksi CPNS atau PPPK bisa mempersiapkan diri untuk pendaftaran dan penerimaan CPNS 2021 yang akan datang.