- -

Pangkalan Kerinci - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rebublik Indonesia Tentang Ketentuan Peserta Seleksi Kompetensi I Pada Pengadaan PPPK Untuk JF Guru Tahun 2021,  Merujuk Peraturan Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun
2021 khususnya mengenai ketentuan pelamar THK-II dan Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik untuk mengikuti seleksi kompetensi I, dan memperhatikan banyaknya pertanyaan terkait kesempatan bagi pelamar untuk dapat mendaftar di sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya jika kebutuhan (formasi) PPPK tidak tersedia di sekolah tempat pelamar mengajar telah diadakan rapat Panselnas tanggal 13 Juli 2021 guna membahas pertanyaan-pertanyaan tersebut.

 

Untuk melihat Lampiran, dapat di lihat pada tautan di bawah

Lampiran Ketentuan Peserta Seleksi Kompetensi I

Demikian Edaran ini disampaikan, Terima Kasih. (Ari)