- -

Berdasarkan Surat Edaran Bupati Pelalawan, Nomor : 800/BKPSDM/2020/392, Tentang Kewaspadaan dan Pencegahan Penularan CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID19), dengan mempedomani Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dengan ini kami sampaikan edaran sebagai berikut:

 

Demikian disampaikan, Terima Kasih. (Adr)