Kenaikan Gaji Berkala Bagi PNS di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah
Periode :
Ditetapkan setiap 2 (dua) tahun sekali berdasarkan masa kerja
Dasar Hukum :
PP. No. 77 / 1977 dan perubahannya
Mekanisme :
Bidang Mutasi Pegawai menerbitkan surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala berdasarkan SKP terakhir tentang gaji atau tambahan masa kerja / kenaikan pangkat
Perkiraan waktu pelaksanaan / penyelesaian :
1 (satu) minggu, surat pemberitahuan sudah disampaikan 2 bulan sebelum TMT