- -

Kenaikan Gaji Berkala Bagi PNS di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah

Periode :
Ditetapkan setiap 2 (dua) tahun sekali berdasarkan masa kerja

Dasar Hukum :
PP. No. 77 / 1977 dan perubahannya

Mekanisme :
Bidang Mutasi Pegawai menerbitkan surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala berdasarkan SKP terakhir tentang gaji atau tambahan masa kerja / kenaikan pangkat

Perkiraan waktu pelaksanaan / penyelesaian :
1 (satu) minggu, surat pemberitahuan sudah disampaikan 2 bulan sebelum TMT