- -

Pangkalan Kerinci - Berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Pelalawan nomor: 800/BKPSDM-MIK-2022/1473, tanggal 08 Agustus 2022 tentang Pemberlakuan Pengusulan Pensiun PNS Melalui SIMPEG, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

Untuk Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Pelalawan tentang Pemberlakuan Pengusulan Pensiun PNS Melalui SIMPEG  selengkapnya dapat diunduh DISINI