KEPALA BIDANG PENGEMBANGAN SUMBER DAYA APARATUR
|
|
TUGAS DAN FUNGSI
- Melakukan koordinasi, fasilitasi dan evaluasi pada Subbidang Perencanaan Dan Pengadaan Aparatur, Subbidang Pengembangan Kompetensi Aparatur Dan Subbidang Pendidikan Dan Pelatihan;
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Aparatur menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan program kerja dan rencana operasional pada Bidang Pengembangan Sumber Daya Aparatur;
- Penyelenggaraan pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas di lingkungan Bidang Pengembangan Sumber Daya Aparatur;
- Penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan kepada Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.
