Apa saja yang perlu diketahui Calon Pelamar Seleksi PPPK JF Teknik Kabupaten Pelalawan Tahun 2022?
Deskripsi Tugas Jabatan
Informasi terkait tugas jabatan pada alokasi kebutuhan PPPK Tenaga Teknis Kabupaten Pelalawan T.A. 2022 sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang mengatur tentang masing-masing Jabatan Fungsional adalah sebagai berikut:
NO |
JABATAN |
TUGAS JABATAN |
1 |
AHLI PERTAMA - PENERA |
Melakukan peneraan yang meliputi pengelolaan instalasi uji dan peralatan atau perlengkapan standar tera/tera ulang UTTP, pelaksanaan tera dan tera ulang UTTP, pengujian UTTP, dan pengelolaan Cap Tanda Tera |
2 |
AHLI PERTAMA - PENYULUH PERTANIAN |
Melaksanakan kegiatan penyuluhan, evaluasi dan pengembangan metode penyuluhan pertanian |
3 |
AHLI PERTAMA - PERENCANA |
Menyiapkan,mengkaji, merumuskan kebijakan dan menyusun rencana pembangunan pada instansi pemerintah secara teratur dan sistematis, termasuk mengendalikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan rencana pembangunan |
4 |
AHLI PERTAMA - PENGAWAS KEMETROLOGIAN |
Melakukan pengawasan Metrologi Legal meliputi pengawasan UTTP, pengawasan BDKT, pengawasan penggunaan satuan ukuran, pemberdayaan masyarakat, perlindungan masyarakat dalam hal penggunaan UTTP, BDKT dan satuan ukuran, pengembangan kualitas pengawasan Metrologi Legal yang bersifat preventif, dan penyelesaian pengaduan masyarakat |
5 |
TERAMPIL - PENYULUH PERTANIAN |
Melaksanakan kegiatan penyuluhan, evaluasi dan pengembangan metode penyuluhan pertanian |
Persyaratan Khusus
Persyaratan khusus bagi pelamar PPPK Tenaga Teknis Kabupaten Pelalawan T.A. 2022 meliputi:
- Jabatan Ahli Pertama - Penera wajib memiliki kemampuan mengelola instalasi uji dan peralatan atau perlengkapan standar tera/tera ulang UTTP, pengujian UTTP dan pengelolaan Cap Tanda Tera yang dibuktikan dengan surat pengalaman kerja.
- Jabatan Ahli Pertama – Penyuluh Pertanian wajib memiliki kemampuan penyuluhan, evaluasi dan pengembangan metode penyuluhan pertanian yang dibuktikan dengan surat pengalaman kerja.
- Jabatan Ahli Pertama – Perencana wajib memiliki kemampuan dibidang pengkajian, perumusan kebijakan dan penyusunan rencana pembangunan pada penerintah secara teratur dan sistematis, termasuk pengendalian, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan yang dibuktikan dengan surat pengalaman kerja.
- Jabatan Ahli Pertama – Pengawas Kemetrologian wajib memiliki kemampuan bidang pengawasan Metrologi Legal meliputi pengawasan UTTP, pengawasan BDKT dan pengawasan penggunaan satuan ukur yang dibuktikan dengan surat pengalaman kerja.
- Jabatan Terampil – Penyuluh Pertanian wajib memiliki kemampuan penyuluhan, evaluasi dan pengembangan metode penyuluhan pertanian yang dibuktikan dengan surat pengalaman kerja.
Pengalaman Bekerja
Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun dibidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk terampil dan ahli pertama dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:
- paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah; dan
- paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia, bagi pelamar yang memiliki penglaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintah/yayasan.