- -

Dokumen Kepmen PANRB Nomor 15 Tahun 2025

Dihimbau kepada Pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non ASN BKN memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. Tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap 1;
  2. Tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi pengadaan CPNS;
  3. Belum melamar seleksi pengadaan ASN;
  4. Memenuhi syarat (MS) seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi kompetensi pengadaan PPPK tahap 1; atau
  5. Memenuhi syarat (MS) seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024.

Agar dapat melamar pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 paling lambat resume dokumen tanggal 15 Januari 2025 Pukul 23:59 WIB