- -

Dasar Ujian Kenaikan Pangkat Penyetaraan Ijazah : Pergub 71 Tahun 2011 (Download)

Pedoman Ujian Kenaikan Pangkat Pembina (Download)

Lampiran Ujian Kenaikan Pangkat Pembina (Download)

Pedoman Pembuatan Karya Tulis (Download)

Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 71 Tahun 2011 tentang Izin Belajar dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur maka persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon peserta Seleksi Kenaikan Pangkat Pembina bagi PNS dengan pendidikan S2 dan S3 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur adalah :

A. Ketentuan Umum
1. Pangkat minimal Penata Tingkat I (III/d) untuk diusulkan kenaikan pangkatnya ke Pembina (IV/a) bagi PNS yang memiliki ijazah S2 ;
2. Pangkat minimal Pembina (IV/a) untuk diusulkan kenaikan pangkatnya ke Pembina Tingkat I (IV/b) bagi PNS yang memiliki ijazah S3 ;
3. Kenaikan pangkat tidak mengakibatkan melebihi pangkat atasan langsungnya ;
4. Bersedia dan sanggup ditempatkan pada semua instansi / unit kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur

B. Syarat Administratif
1. Sekurang-kurangnya telah 3 (tiga) tahun pada pangkat terakhir ;
2. Setiap unsur DP3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

Pengajuan kepesertaan dalam Seleksi Kenaikan Pangkat Bagi PNS dengan Pendidikan S2 dan S3 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan melengkapi dokumen-dokumen pendukung yaitu :

1. Pengantar dari instansi ditandatangani Kepala SKPD ;
2. Fotocopy surat keputusan pangkat terakhir yang dilegalisir ;
3. Fotocopy DP3 2 (dua) tahun terakhir yang dilegalisir ;
4. Daftar uraian pekerjaan yang diketahui pejabat eselon II ;
5. Fotocopy Surat Ijin Belajar yang diterbitkan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur yang dilegalisir pejabat yang berwenang ;
6. Fotocopy ijazah yang diajukan untuk Kenaikan Pangkat Pilihan yang dilegalisir pejabat yang berwenang ;
7. Pas foto berwarna ukuran 2x3 dan 3x4, menggunakan Pakaian Dinas Harian dengan latar belakang merah masing-masing 2 lembar ;
8. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah.