- -

Pangkalan Kerinci – Senin kemarin (08/12/2025), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Pelalawan ditunjuk sebagai Pelaksana Apel pagi gabungan seluruh OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan, bertempat di Lapangan Kantor Bupati. Sebagai pelaksana kali ini Kepala BKPSDM Kabupaten Pelalawan, Darlis, SP, M.Si bertindak langsung sebagai Pembina Apel untuk memberikan Amanat yang berisi pesan, kritik, saran, maupun Instruksi dari Pimpinan.

Dalam awal sambutannya, Kepala Badan (Kaban) mengucapkan tahniah kepada para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu yang baru saja dilantik dan diambil sumpahnya pada hari Jumat yang lalu (05/12/2025). Beliau sampaikan harapan agar dengan ditetapkannya menjadi PPPK Penuh waktu untuk semakin memacu motivasi kerja menjadi lebih baik lagi kedepannya. Sedangkan untuk para tenaga Honorer yang inysaAllah akan ditetapkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, untuk dapat bersabar menunggu proses penetapan dan pengangkatannya, dikarenakan masih ada beberapa tahapan yang harus diselesaikan baik dari Pemerintah Daerah maupun dari pihak BKN Pusat.  Untuk itu para calon PPPK Paruh Waktu untuk tetap bekerja seperti biasa dan selalu menjaga kedisiplinan dalam menjalankan pekerjaannya tersebut.

Selanjutnya Kaban menginformasikan bahwa pada saat ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah melakuan langkah percepatan penyediaan data potensi dan kompetensi ASN melalui instrumen Profiling ASN (ProASN). Pemetaan kompetensi dan potensi di lingkup BKN ini bertujuan untuk memperkuat pembangunan, dan penerapan manajemen talenta di lingkungan instansi pemerintah. Terkait itu, Kaban menegaskan pentingnya pemenuhan standar kompetensi jabatan bagi ASN sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan ASN. Setiap ASN harus memiliki kompetensi yang memadai agar mampu melaksanakan tugas jabatan secara efektif dan profesional.

Adapun penilaian kompetensi berbasis Profiling ASN (ProASN) menggunakan berbagai alat ukur baru dalam pelaksanaannya, diantaranya tes potensi kompetensi, tes manajerial dan sosio-kultural (Mansoskul), tes literasi digital, serta tes Tripatha Karir. Melalui metode ini, BKN berharap dapat menghasilkan peta potensi dan kompetensi ASN yang lebih akurat, menyeluruh, serta dapat digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan pengelolaan ASN berbasis meritokrasi.

Penerapan Manajemen Talenta ASN merupakan sistem terintegrasi yang berfungsi mengidentifikasi, mengembangkan, menempatkan, dan mempertahankan pegawai dengan kinerja unggul serta potensi tinggi dalam rangka mendukung pencapaian tujuan organisasi pemerintah

Pendekatan strategis terstruktur untuk mengidentifikasi, mengembangkan, mempertahankan, dan menempatkan individu berbakat (talent) dalam organisasi guna memastikan pencapaian tujuan jangka panjang, dengan fokus pada kinerja dan potensi tinggi, terutama untuk mengisi jabatan penting dan pemimpin masa depan, melibatkan proses dari rekrutmen, pengembangan kompetensi, hingga retensi dan penempatan yang tepat. Ini bukan sekadar rekrutmen, tapi proses berkelanjutan yang sistematis untuk membangun SDM unggul. 

Perlu diketahui bahwa tujuan utama dari manajemen Talenta ini diantaranya adalah untuk Menciptakan pemimpin masa depan dan memastikan kesinambungan kepemimpinan; Menempatkan orang yang tepat di posisi yang tepat (Right Person, Right Job); Meningkatkan kinerja organisasi secara keseluruhan; Membangun birokrasi/SDM profesional, berintegritas, dan berdaya saing. 

Informasi berikutnya Kaban menyampaikan bahwa jika sebelumnya Proses pengajuan Kenaikan pangkat PNS hanya beberapa kali dalam satu tahun, maka sekarang Badan Kepegawaian negara lebih fleksibel, selama periode kenaikan pangkat sudah memenuhi kriteria, maka dapat untuk segera diajukan melalui BKPSDM Kabupaten Pelalawan. Periodisasi pengajuan Kenaikan pangkat yang sebelumnya 6 periode, berdasarkan Peraturan BKN No. 4 tahun 2025, maka pengajuan kali ini dapat dilakukan 12 kali setahun (setiap bulan) yang sudah  dimulai pada tanggal 1 Oktober 2025. Prosesnya melibatkan pengajuan melalui sistem, syarat administrasi seperti SKP 2 tahun terakhir bernilai baik, dan jenis kenaikan pangkat bisa reguler (untuk yang tidak menduduki jabatan struktural/fungsional) atau pilihan (struktural, fungsional, ijazah, dll). Semoga informasi ini bermanfaat bagi seluruh pegawai yang membutuhkan, pungkas Kaban di akhir sambutan beliau.