- -

Menjalani Work From Home (WFH)

Kemunculan Covid-19 dan Efeknya

Saat ini dunia dilanda oleh Kejadian Luar Biasa (KLB) berupa pandemi Covid-19 yang disebabkan oleh virus SARS-CoV-2 yang menginfeksi individu pertamanya di Wuhan, salah satu kota di Republik Rakyat Tiongkok dan kemudian menyebar ke seluruh penjuru dunia tak terkecuali Indonesia. Pemerintah Indonesia sendiri mengkonfirmasi kasus Covid -19 pertama di Indonesia pada tanggal 2 Maret 2020 meskipun muncul spekulasi bahwa Covid -19 telah masuk ke Indonesia beberapa waktu sebelumnya

Pemerintah Indonesia menerapkan beberapa langkah seperti menganjurkan warganya tetap berada di rumah hingga pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau disingkat PSBB, meskipun memang kebijakan tersebut menunjukkan adanya pembatasan kebebasan sipil masyarakat untuk berkumpul serta adanya kemunduran dalam kinerja masyarakat dalam sektor ekonomi yang pada akhirnya berujung pada jatuhnya perekonomian pada skala nasional sehingga terdapat anjuran dari Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 dari BNPB yaitu Doni Monardo yang menyarankan bagi para warga dengan usia dibawah 45 tahun kebawah  untuk diperbolehkan beraktivitas dengan tujuan untuk menggerakkan kembali perekonomian.

PSBB membatasi mobilitas lokal penduduk maupun secara lokal sirkuler dan temporer dengan adanya anjuran untuk tidak melakukan bahkan pelarangan kegiatan mudik terutama bagi penduduk yang berdomisili di daerah yang menerapkan PSBB seperti Jabodetabek, wilayah Bandung Raya, Kota Makassar, Kota Pekanbaru, Kota Tegal, Kota Banjarmasin, Kota Tarakan, Kota Surabaya, Kabupaten Gowa, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, hingga provinsi Sumatera Barat.

 

Pola Kerja Work From Home (WFH)

Pandemi     Covid-19     berdampak     tidak     hanya     pada     kesehatan,   melainkan   juga   pada   kondisi   sosial   dan   ekonomi,  baik  individu  maupun  rumah  tangga.  Dalam  jangka  pendek,  dampaknya  pada  kesehatan  ditunjukkan  dengan angka penyebaran yang makin meningkat dengan tingkat  kematian  korban  di  Indonesia  pada  9  April  2020  mencapai  8,5  persen.  Kondisi  ini  akan  berdampak  pada  anjloknya  aktivitas  perekonomian  domestik,  yang  tidak  menutup  kemungkinan  akan  menurunkan  kesejahteraan  masyarakat.

 

Meski demikian, banyak pula yang telah menerima perubahan ini dan menyadari bahwa sekalipun pandemi virus corona berakhir, ada hal yang akan tetap berubah. Salah satunya adalah pola kerja Work From Home ( WFH) atau kerja dari rumah. Para pekerja saat ini diminta memanfaatkan teknologi dan menciptakan ruang kerja mereka sendiri di rumah. Melansir South China Morning Post, Senin (20/4/2020), Hong Kong adalah salah satu kota yang pertama menerapkan kebijakan work from home untuk menekan penyebaran virus corona.

Sebagai akibat diterapkannya WFH, tentu diperlukan penyesuaian di berbagai sektor pekerjaan. Segala sesuatu yang memerlukan pelayanan tatap muka diubah menjadi pelayanan secara online. Kampus dan sekolah yang pada mulanya hanya sebagian kecil yang menerapkan sistem pembelajaran online, kini justru hampir semua institusi pendidikan menerapkan sistem pembelajaran secara online. Pekerjaan di Kantor selama belum terlalu urgent, disarankan untuk bekerja di rumah, bila perlu pertemuan yang melibatkan banyak orang, diadakanlah teleconference.

Adapun contoh lain seperti Kantor Urusan Agama (KUA) yang sebelumnya diperlukan kehadiran untuk melangsungkan pernikahan, kini menerapkan pula kebijakan dimana calon mempelai dapat dinikahkan oleh penghulu melalui Video Call. Sebagai bagian dari unit di Kementerian Keuangan, dalam hal ini DJKN juga mengalami hal serupa, proses lelang yang pada mulanya harus dihadiri penjual dan saksi secara langsung, kini bisa dilakukan melalui Video Call.

Sejatinya hampir setiap instansi pemerintahan sudah mencanangkan pelayanan serba online sejak awal. Namun karena satu dan lain hal diantaranya dari segi peraturan dan biaya, implementasi dari layanan yang serba online ini berjalan cukup lambat. Dengan adanya wabah saat ini, hampir seluruh instansi yang mempunyai proses bisnis yang urgensinya untuk bekerja di kantor diwajibkan untuk melaksanakan WFH baik untuk seluruh maupun sebagian pegawai. Hal ini tentu saja membuat instansi untuk sesegera mungkin beradaptasi dalam memberikan layanan yang bisa dilakukan tanpa perlu tatap muka secara langsung.

Kendala yang Sering Muncul

Sistem WFH juga tidak jauh dari kendala diantaranya:

  1. Tidak fokus karena berada di lingkungan keluarga
  2. Jaringan internet tidak stabil
  3. Batasan waktu kerja yang tidak pasti
  4. Komunikasi antar tim kurang maksimal 
  5. Dan lain-lain

Untuk mengatasi kendala tersebut diperlukan kebijakan dari masing-masing kita. Bagaimanapun juga konsentrasi serta tanggung jawab merupakan poin penting dalam menjalani pola WFH agar tidak kebablasan