Tangkapan layar pengumuman hasil akhir seleksi CPNS 2019 Kabupaten Pelalawan.(http://bkpsdm.pelalawankab.go.id/)
Pemerintah Kabupaten Pelalawan melalui situs resmi bkpsdm.pelalawankab.go.id telah mengumumkan hasil akhir seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 pada Rabu (31/10/2020).
Berdasarkan Lampiran Rekap Hasil Integrasi Nilai SKD dan SKB di situs resmi bkpsdm.pelalawankab.go.id, terdapat peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir CPNS Kabupaten Pelalawan formasi 2019 adalah peserta yang namanya memiliki kode huruf "P/L" dan/atau "P/L-1".
Bagi peserta yang dinyatakan lulus, selanjutnya wajib melakukan pemberkasan dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui portal SSCN, sscn.bkn.go.id selambat-lambatnya pada 15 November 2020.
Dokumen apa saja yang harus di siapkan untuk pemberkasan?
Peserta yang dinyatakan lulus wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH)serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik/unggah melalui https://sscn.bkn.go.id, sebagai berikut :
- Pas photo terbaru pakaian formal berlatar belakang polos warna merah;
- Ijazah asli;
- Print out Daftar Riwayat Hidup (DRH) dari SSCN yang sudah ditandatangani peserta diatas materai 6000;
- Surat pernyataan 6 poin yang ditandatangani peserta diatas materai 6000 berisi tentang:
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS atau Anggota TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD);
- Tidak berkedudukan sebagai sebagai CPNS/PNS atau Anggota TNI/POLRI;
- Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis;
- Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah;
- Bersediamengabdi dan tidak mengajukan pindah dari unit kerja selama paling singkat 10 (sepuluh) tahun.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku;
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani yang masih berlaku dari Dokter yang berstatus PNS atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan;
- Surat Keterangan tidak mengkomsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya yang masih berlaku dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah;
- Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja).
Selain mengunggah secara elektronik, peserta juga diwajibkan menyampaikan 1 (satu) rangkap dokumen kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Pelalawan, yaitu:
- Printout Daftar Riwayat Hidup (DRH) dari SSCN yang sudah ditandatangani peserta;
- Fotokopi KTP;
- Fotokopi Ijazah;
- Serta seluruh kelengkapan dokumen lainnya sebagaimana pengumuman poin nomor 5 angka 1), 4), 5), 6), 7), 8).
Bagaimana dengan dokumen yang salah unggah kedalam sistem SSCN?
Mengutip dari unggahan BKN melalui akun resminya @BKNgoid, menerangkan bahwa setiap dokumen yang sudah diunggah akan diverifikasi oleh tim instansi dan jika ada dokumen yang salah unggah akan di informasikan kepada para peserta.
Tangkapan layar akun twitter (https://twitter.com)
Itulah daftar dokumen persyaratan yang diperlukan untuk melalui tahap pemberkasan CPNS. Manfaatkan waktu dengan baik untuk mempersiapkan seluruh berkas-berkas tersebut tepat waktu.