Pangkalan Kerinci – Wakil Bupati Pelalawan H. Nasarudin SH, MH, pagi tadi (Rabu, 08/09/2021) memimpin acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan, bertempat di auditorium lantai III kantor bupati Pelalawan. Turut hadir dalam acara tersebut, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan, Sekretaris Daerah Kabupaten Pelalawan, Asisten di Lingkungan Setdakab Pelalawan, Kepala BKPSDM Kabupaten Pelalawan, para kepala OPD, serta sejumlah udangan lainnya.
Wakil Bupati dalam sambutannya menyampaikan bahwa pada pelantikan dan pengambilan sumpah / janji jabatan administrator sebanyak 1 orang dan jabatan pengawas sebanyak 10 orang. Adapun rician pejabat yang dilantik adalah 2 (dua) orang PNS dalam jabatan pengawas di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, berdasarkan Surat Persetujuan Pelantikan dari Menteri Dalam Negeri Nomor : 821/5465/OTDA tanggal 24 Agustus 2021. Selain itu, telah dilakukan pelantikan susulan terhadap 9 orang yang tidak dapat menghadiri pelantikan yang telah dilaksanakan sebelumnya pada tanggal 30 Juli 2021 dikarenakan sakit. Hal ini didasarkan pada ketentuan dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2017, bahwa PNS yang tidak hadir karena sakit pada saat hari pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan yang telah ditentukan, diberikan tenggang waktu untuk dapat dilantik dan diambil sumpah jabatan kembali, selambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan pengangkatan ditetapkan.
Beliau mengucapkan selamat kepada pejabat yang baru saja dilantik, diiringan ucapan selamat bekerja, semoga dapat membawa perubahan yang positif di unit kerja masing-masing, terutama dalam hal peningkatan kinerja organisasi. Wabup mengingatkan secara khusus kepada jajaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan OPD lain yang memberi pelayanan kepada masyarakat agar senantiasa berupaya memberikan pelayanan prima. Dalam hal ini, standar mimimal pelayanan yang diberikan adalah cepat, tepat, akurat, murah dan ramah. Selain itu, perlu diupayakan peningkatan kualitas dan kuantitas fasilitas sarana dan prasarana yang ada di tempat pelayanan. Selanjutnya, kepada seluruh yang hadir di ruangan ini, terkhusus kepada seluruh pejabat, bahwa jabatan adalah Amanah, maka Amanah tersebut harus dapat dijalankan dengan hati yang tulus serta penuh rasa tanggung jawab. Selain itu, kita juga harus selalu siap jika suatu saat ditetapkan untuk dimutasi ke jabatan lain.
Kepada semua pihak diharapkan untuk sama-sama menyadari bahwa proses mutasi antar jabatan merupakan hal yang lumrah terjadi. Hal tersebut dilakukan dalam rangka menyesuiakan dengan kebutuhan organisasi dengan mempertimbangkan kompetensi, kapasitas dan kualifikasi pegawai, pungkas Wakil Bupati. (Adr)